FOKUS DAN KERANGKA PROGRAM LAYANAN
BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM KURIKULUM 2013
Konteks tugas konselor dalam pendidikan adalah dalam proses
pengenalan diri oleh pesera didik (konseli) beserta peluang dan tantangan yang
ditemukanya dalam lingkungan, sehingga memfasilitasi penumbuhan
kemandirian peserta didik dalam mengambil sendiri berbagai keputusan penting
dalam perjalanan hidupnya (belajar, pribadi, sosial dan karir) dalam rangka mewujudkan
kehidupan yang produktif, sejahtera, dan bahagia serta peduli kepada
kemaslahatan umum, melalui berbagai upaya yang dinamakan pedidikan.
Dengan demikian fokus layanan bimbingan dan konseling
di sekolah adalah menumbuh-kembangkan kompetensi kemandirian sebagai nilai inti
karakter. Dalam konteks ini, perlu dikembangkan
1.
Sikap dan berperilaku baik, jujur dan etis;
2.
Belajar bertanggungjawab;
3.
Disiplin, kerja keras dan efisien;
4.
Kesadaran kultural sebagai warganegara, seperti peduli,
toleran, saling menghargai dsb,
5.
Peningkatan pengetahuan dan keterampilan hidup sesuai dengan
tinkat perkembangan.
Program bimbingan dan konseling di sekolah bukan merupakan
aktivitas ekstrakurikuler melainkan merupakan suatu program yang secara
sistematis diarahka untuk mengoptimalkan pencapaian kompetensi
perkembangan setiap peserta didik dalam aspek pribadi, sosial, belajar dan
karirnya secara utuh dimana nilai inti karakter melekat di dalam semua bidang
layanan tersebut.
Dengan mengingat konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan
target populasi layanan bimbingan dan konseling, sebagai layanan ahli,
seorang konselor memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling secara komprehensif, yang berorientasi
pengembangan dan pemeliharaan karakter, dan melayani seluruh peserta didik,
dengan kerangka program kerja utuh yang meliputi komponen-komponen
sebagai berikut.
1.
Komponen Layanan Dasar/Umum
yaitu layanan yang bersifat
antisipatoris, preventif dan pengembangan. Layanan ini diperuntukan bagi semua
peserta didik tanpa terkecuali. Layanan dasar diarahkan untuk
pengembangan kompetensi perkembangan sesuai dengan tahap dan tugas-tugas
perkembangannya peserta didik. Layanan ini dapat dilakukan oleh konselor
sendiri maupun dengan kolaborasi antara konselor, guru orang tua atau pakar
yang berada di luar sekolah. Bentuk layanan yang diupayakan anatara lain:
a. Penghimpunan
data setiap peserta didik (hasil asesmen tes dan nontes) dalam berbagai
aspek perkembangan seperti data demografis, hasil belajar, bakat, minat,
kecerdasan, kepribadian, kebiasaan belajar dan jaringan hubungan sosial;
b. Bimbingan
klasikal atau bimbingan kelompok yang diselenggarakan secara regular dan
terjadual dengan menggunakan metode dan teknik khas bimbingan dan konseling
yang menarik, interaktif, menyenangkan, dan reflektif.
c. Topik-topik
yang dibahas atau dilatihkan dirancang sesuai hasil needs assessment
sehingga relevan dengan kebutuhan BK yang dialami peserta didik. Topik yang
diangkat seperti sikap dan keterampilan studi/belajar, pemecahan masalah,
hubungan sosial, keterampilan komunikasi yang efektif, negosiasi dan manajemen
konflik, pengembngan sikap toleran, kepercayaan diri, konsep diri, pengendalian
emosi, kerja sama, perilaku etis, kreativitas, disiplin, Say No to
Drugs, dan sebagainya.
d. Penggunaan
instrumen bimbingan dan konseling untuk asesmen perkembangan dan kegiatan tatap
muka terjadwal di kelas sangat diperlukan untuk implementasi komponen ini.
Dalam hal tertentu guru bisa ambil bagian untuk mendukung pencapaian kompetensi
belajar peserta didik melalui pengembangan nuturant effect pembelajaran
2.
Komponen Layanan Responsif
Yaitu layanan yang dimaksudkan untuk
membantu peserta didik memecahkan masalah (pribadi, sosial, akademik, karir)
yang dihadapinya pada saat ini dan memerlukan pemecahan segera. Penggunaan
instrumen pengungkapan masalah diperlukan untuk mendeteksi masalah apa
yang perlu dientaskan. Di sinilah layanan konseling individual maupun kelompok
diperlukan dengan segala perangkat pendukungnya.
3.
Komponen Layanan Perencanaan Individual
Yaitu layanan yang dimaksudkan untuk
memfasilitasi peserta didik secara individual di dalam merencanakan masa
depannya berkenaan dengan kehidupan akademik maupun karir. Pemahaman peserta
didik secara mendalam dengan segala karakteristiknya dan penyediaan informasi
yang akurat sesuai dengan peluang dan potensi yang dimiliki peserta didik amat
diperlukan sehingga peserta didik mampu memilih dan mengambil keputusan yang
tepat di dalam mengembangkan potensinya secara optimal, termasuk keberbakatan
dan kebutuhan khusus peserta didik. Kegiatan orientasi, informasi, konseling
individual, rujukan, kolaborasi, dan advokasi diperlukan di dalam
implementasi layanan ini.
Layanan Pendukung, yaitu kegiatan yang
terkait dengan dukungan manajemen, tata kerja, infra struktur (misalnya
Teknologi Informasi dan Komunikasi), kolaborasi atau konsultasi dengan berbagai
pihak yang dapat membantu peserta didik, pelatihan pembelajaran bernuansa
Bimbingan dan Konseling bagi Guru Bidang Studi, termasuk pengembangan kemampuan
konselor secara berkelanjutan sebagai profesional.
Sebagai pedoman umum dalam pengembangan
komponen program layanan bimbingan dan konseling di sekolah, maka proporsi
layanan bimbingan dan konseling dalam Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
BENTUK
LAYANAN
|
SD
|
SMP
|
SMA/SMK
|
Layanan
Dasar
|
35
– 45 %
|
25
– 35 %
|
15
– 25 %
|
Layanan
Responsif
|
30
– 40 %
|
30-
40 %
|
25
– 35 %
|
Layanan
Perencanaan Individual
|
15
– 10 %
|
15
– 25 %
|
25
– 35 %
|
Layanan
Suportif dan Kolaboratif
|
10
– 15 %
|
10
– 15 %
|
15
– 20 %
|
Dengan rasio Konselor: Peserta didik =
1:150 dan dengan beban tugas 24 jam/minggu maka perhitungan ekuwivalensi tugas
konselor 24 jam dan 150 siswa perminggu adalah sebagai berikut.
BENTUK
LAYANAN BIMBINGAN
|
PEMBAGIAN
WAKTU PELAYANA DI SMA/SMK
|
Layanan
Dasar
|
25
% X 24 Jp = 6 Jp Tatap Muka Kelas Terjadwal
|
Layanan
Responsif
|
30
% X 24 Jp = 7 Jp, Bimbingan Kelompok dan Konseling Individual
|
Layanan
Perencanaan Individual
|
30
% X 24 Jp = 7 Jp Bimbigan/ Konsultasi Perencanaan Akademik, Karir dan Pribadi
|
Layanan
Suportif dan Kolaboratif
|
15
% X 24 Jp = 4 Jp Kolaborasi/Konsultasi dengan Orang Tua/Wali kelas
|
Sasaran kompetensi perkembangan atau
kemandirian, dan kerangka program layanan bimbinga dan konseling sudah ada pada
buku Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam
Jalur Pendidikan Formal (2008). Untuk selanjutnya pedoman umum tersebut
perlu dikembangkan lebih operasional berupa:
- Buku Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar.
- Buku Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Pertama.
- Buku Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Atas.
- Buku Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Kejuruan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar