Selasa, 31 Desember 2013

Kolaborasi Konselor, Guru, dan Orang Tua dalam Pengembangan Kemandirian


KOLABORASI KONSELOR, GURU  DAN ORANG TUA DALAM PENGEMBANGAN KEMANDIRIAN SEBAGAI NILAI INTI KARAKTER
Pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta didik dalam pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan, serta memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak hanya untuk peserta didik bermasalah tetapi menyangkut seluruh peserta didik. Pelayanan bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu  atau yang perlu  ‘dipanggil’  saja”, melainkan untuk seluruh peserta didik (Guidance and counseling for all).
Di dalam Permendiknas No. 23/2006 dirumuskan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran bidang studi, maka kompetensi peserta didik  yang harus dikembangkan melalui  pepelayanan bimbingan dan konseling adalah Standar Kompetensi Kemandirian (SKK) untuk mewujudkan diri (self actualization)dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yang dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta didik dalam mencapai SKL akan secara signifikan menunjang terwujudnya pengembangan kemandirian. Dalam hal ini kerjasama antara konselor dengan guru merupakan suatu keharusan. Persamaan, keunikan, dan  keterkaitan wilayah pelayanan guru dan konselor dalam konteks pencapaian standar kompetensi peserta didik disajikan pada gambar 2.





PERKEMBANGAN OPTIMUM PESERTA DIDIK:
BELAJAR, PRIBADI, SOSIAL DAN KARIR
http://guru-indonesia.net/admin/file/f_10344_wilayahkerjaBK.JPG
Gambar 2. Kesamaan dan Keunikan Wilayah Kerja Konselor dan  Guru
Tugas-tugas pendidik untuk mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru, konselor, dan tenaga pendidik lainnya sebagai mitra kerja, sementara itu masing-masing pihak tetap memiliki wilayah pelayanan khusus dalam mendukung realisasi diri dan pencapaian kompetensi peserta didik. Dalam hubungan fungsional kemitraan (kolaboratif) antara konselor dengan guru, antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan rujukan (referal). Masalah-masalah perkembangan peserta didik yang dihadapi guru pada saat pembelajaran dirujuk kepada konselor untuk penanganannya, demikian pula masalah yang ditangani konselor dirujuk kepada guru untuk menindaklanjutinya apabila itu terkait dengan proses pembelajaran bidang studi. Masalah kesulitan belajar peserta didik sesungguhnya akan lebih banyak bersumber dari proses pembelajaran itu sendiri. Ini berarti bahwa di dalam pengembangan dan proses pembelajaran bermutu, fungsi-fungsi bimbingan dan konseling perlu mendapat perhatian  guru, dan sebaliknya, fungsi-fungsi pembelajaran bidang studi perlu mendapat perhatian konselor.
Perlu ditegaskan bahwa layanan bimbingan dan konseling diperuntukan bagi semua  (guidance and counseling for all) dan oleh karena itu tidaklah tepat jika orientasinya hanya kepada pemecahan masalah, melainkan mencakup orientasi pengembangan (developmental) dan pemeliharaan (maintanance) secara menyeluruh. Layanan bimbingan dan konseling adalah upaya memfasilitasi perkembangan individu (dalam aspek pribadi, sosial, pendidikan, karir) ke arah kemandirian (dalam hal menetapkan pilihan, mengambil keputusan, dan tanggung jawab atas pilihan dan keputusan sendiri) untuk meujudkan diri (self-realization) dan pengembangan kapasitas (capacity development).
Prinsip bimbingan dan konseling untuk semua mengandung arti bahwa target populasi layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal termasuk para peserta didik yang berbakat dan berkebutuhan khusus terutama yang memiliki kecakapan intelektual normal.  Layanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus akan amat erat kaitannya dengan kegiatan hidup sehari-hari (daily living activities)  yang tidak  terisolasi dari konteks. Oleh karena itu   layanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus merupakan layanan intervensi tidak langsung yang akan lebih terfokus pada upaya mengembangkan lingkungan perkembangan (inreach maupunoutreach) bagi kepentingan fasilitasi perkembangan peserta didik, yang akan melibatkan banyak pihak di dalamnya terutama guru pendidikan khusus dan orang tua.
Demikian pula bimbingan dan konseling bagi anak berbakat,  tidak  diperlakukan dan  dipandang sebagai upaya yang luar biasa, melainkan dilihat sebagai bagian dari upaya mewujudkan   tujuan pendidikan nasional, baik di tingkat satuan pendidikan maupun individual. Oleh karena itu, pencapaian prestasi luar biasa misalnya prestasi dalam olimpiade fisika, olimpiade matematika dan dalam berbagai mata pelajaran lain, sejajar dengan keberbakatan bidang olah raga, misalnya   bulutangkis, tinju, catur, yang memang memerlukan takaran latihan di atas yang diperlukan oleh peserta didik pada umumnya. Di bidang pendidikan pada umumnya, sebagai hasil pendidikan nasional, diharapkan akan dihasilkan lulusan yang memiliki karakter kuat yang dituntun keimanan, yang menghargai keragaman dalam kehidupan berbangsa yang bhineka, akrab dan fasih iptek serta menguasai soft skills, dan bugar scara fisik di samping memiliki kebiasaan hidup sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar