BAB II
PEMBAHASAN
HADIS DHOIF
A.
PENGERTIAN
HADIS DHOIF
Kata dhoif
menurut bahasa berarti lemah seabgai lawan dari kata kuat. Maka sebutan hadis
dhoif dari segi bahasa berarti hadis
yang lemah atau hadis yang tidak kuat [1]
Secara istilah,
pengertian hadis dhoif ada beberapa pendapat
1.
Menurut An-Nawawi[2]
مالم
يوجد فيه شروط الصحة ولا شروط الحسن.
Hadis yang di
dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadis shahih dan syarat-syarat hadis
hasan.
2.
Menurut Muhadditsin [3]
هو كل
حديث لم تجتمع فيه صفات القبول. وقال اكثر العلماء هو مالم يجمع صفى الصحيح و
الحسن.
Hadis dhoif
adalah semua hadis yang tidak terkumpul padanya seifat-sifat bagi hadis yang
diterima dan menurut pendapat kebanyakan ulama,, hadis dhoif adalah hadis yang
tidak terkumpul padanya sifat hadis shahih dan hasan.
B. KRITERIA HADITS DHOIF
Kriteria
hadits dhoif yaitu hadis yang kehilangan salah satu syaratnya sebagai hadis
shahih dan hasan. Dengan demikian , hadis dhoif itu bukan saja tidak
memenuhi syarat-syarat hadist shahih,
juga tidak memenuhi persyaratan hadis hasan. Pada hadis dhoif terdapat hal-hal
yang menyebabkan lebih besarnya dugaan untuk menetapkan hadis tersebut bukan
bersal dari Rasulullah SAW. [4]
Kehati-hatian
para ahli hadis dalam menerima hadis sehingga mereka menjadikan tidak adanya
petunjuk keaslian hadis itu sebagai alasan yang cukup untuk menolak hadis dan menghukuminya
sebagai hadis dhoif. Padahal tidak adanya petunjuk atas keaslian hadis itu
bukan suatu bukti yang pasti adanya kesalahan dan kedustaan dalam periwayatan
hadis, seperti kedhaifan hadis yang disebabkan rendahnya daya hapal rawinya
atau kesalahan yang dilakukan dalam meriwayatkan sesuatu hadis , padahal
sebetulnya ia jujur dan dapat dipercaya. Hal ini tidak memastikan bahwa rawi
itu salah satu pula dalam meriwayatkan hadits yang dimaksud, bahkan mungkin
sekali hadis benar. Akan tetapi, karena adanya kekhawatiran yang cukup kuat
terhadap kemungkinan terjadinya kesalahan dalam periwayatan hadis yang
dimaksud, maka mereka menetapkan untuk menolaknya.
Demikian
pula kedhoifan suatu hadis karena tidak bersambungnya sanad. Hadis yang
demikian dihukumi dhoif karena identitas rawi yang tidak tercantum itu tidak
diketahui sehingga boleh jadi ia adalah rawi yang dhoif. Seandainya ia adalah
rawi yang dhoif , maka boleh jadi ia melakukan kesalahan dalam
meriwayatkannya.oleh karena itu, para muhaddisin menjadian kemungkinan yang
timbul dari suatu kemungkinan itu sebagai suatu pertimbangandan menganggapnya
sebagai suatu penghalang dapat diterimanya suatu Hadis. Hal ini merupakan
puncak kehati-hatian yang sistematis , kritis dan ilmiah.
C.
MACAM-MACAM
HADIS DHOIF
Secara
garis besar yang menyababkan suatu hadits digolongkan menjadi Hadits dhaif
karena dua hal yaitu : gugurnya rawi dalam sanadnya dan adanya cacat pada rawi
atau matan. [5]
1.
Hadits Dhaif Karena Gugurnya Rawi
Yang dimaksud dengan gugurnya rawi
adalah tidak adanya satu ,dua atau beberapa rawi , yang seharusnya ada dalam
satu sanad,baik pada permulaan sanad, pertengahan maupun akhirnya.
a. Hadits Mursal
Hadis mursal menurut bahasa berarti
hadis yang terlepas. para ulama memberikan batasan hadis mursal adalah hadis
yang gugur rawinya di akhir sanad. Yang dimaksudkan dengan rawi di akhir sanad
adalah rawi pada tingkatan sahabat. Jadi hadis mursal adalah hadis yang dalam
sanadnya tidak menyebutkan sahabat Nabi , sebagai rawi yang seharusnya menerima
langsung dari Rasulullah.
Contoh
hadis mursal:
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّىَ الله
عَلَيهِ وَسَلَّمَ : بَينَنَا وَ بَيْنَ الْمُنَا فِقِيْنَ شُهُوْدَ الْعِشَاءِ
وَالصُّبْحِ لاَ يَسْتَطِيْعُون
Artinya: Rasulullah bersabda,
“antara kita dengan kaum munafik (ada batas), yaitu mengadiri jama’ah isya dan
shubuh: mereka tidak sanggup menghadirinya”(H.R.Malik)
Hadis tersebut diriwayatkan Imam
Malik , dari Abdurrahman ,dari harmalah, dan dari Said bin Mutsayyab. Siapa
sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits itu kepada Said bin Mutsayyab,tidaklah
disebutkan dalam sanad diatas.
Kebanyakan
para ulama memandang hadis mursal sebagai hadis dhoif dan tidak diterima
sebagai hujjah , tapi sebagian kecil ulama, termasuk Abu Hanifah, Malik bin
Anas dan Ahmad bin Hanbal, dapat menerima hadis mursal menjadi hujjah bila
rawinya adil.
b. Hadits Munqathi
Menurut
bahasa, hadis munqathi berarti hadis yang terputus. Para ulama memberi batasan
hadis munqathi adalah hadis yang gugur satu atau dua rawi tanpa beriringan
menjelang akhir sanadnya. Bila rawi di akhir sanadnya adalah Sahabat
Nabi,maka rawi menjelang akhir sanad adalah Tabi’in. jadi, hadis munqathi
bukanlah rawi di tingkat sahabat yang gugur,tetapi minimal gugur seorang
tabi’in.
Contoh
hadis munqati :
كاَ نَ رَسُو لُ الله و صَلَّى الله
عَلَيهِ وَسلَّمَ اِذَا ذَخَلَ الْمَسجِدَ قل : بِسمِ الله وَاالسّلامُ على رَسُو
لُ الله الَّلهمَّ اغِفِرْلِى ذُنُوْبِى وَافْتَح لِى ابواب رَحمتِكَ
Artinya:
“Rasullah saw. Bila masuk kedalam mesjid , membaca : dengan nama Allah , dan
sejahtera atas Rasulullah ; ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah bagiku
segala pintu rahmat Mu”(HR. Ibnu Majah)
c. Hadis Mu’dal
Menurut
bahasa, hadis mu’dal berarti hadis yang sulit dipahami. Para ulama memberi
batasan hadis mu’dal adalah hadis yang gugur dua rawinya atau lebih secara
beriringan dalam sanadnya.
Contoh
hadis mu’dal adalah hadis Imam Malik tentang hak hamba dalam kitab Al-muwata .
dalam kitab tersebut , Imam Malik berkata “telah sampai kepadaku , dari Abu
Hurairah , bahwa Rasulullah bersabda :
لِلْمُلُوكِ
طَعَا مُهُ وَكِسْوَتُهُ بِالْمَعْرُوْفِ
Artinya
: “budak itu harus diberi makanan dan pakaian secara baik”(HR. Malik)
Imam malik , dalam kitabnya itu ,
tidak menyebut dua orang rawi yang beriringan antara dia dan Abu Hurairah . dua
orang rawi yang gugur itu diketahui melalui riwayat Imam malik di luar kitab
Al-muwata’ . Malik meriwayatkan hadis yang sama , yaitu “dari Muhammad bin Ajlan
, dari ayahnya , dari Abu Hurairah , dari Rasulullah ,” dua rawi yang gugur
secara beriringan adalah Muhammad bin Ajlan dan ayahnya.
d.
Hadis Muallaq
Hadis muallaq menurut bahasa, berarti
hadis yang tergantung. Dari segi istilahnya , hadis muallaq adalah hadis yang
gugur satu rawi atau lebih diawal sanad. Juga termasuk hadis muallaq , bila
semua rawinya digugurkan (tidak disebutkan).
Contoh hadits muallaq :
Bukhari berkata , kata Malik ,
dari Zuhri , dari Abu salamah, dari Abu Hurairah, Bahwa Rasulullah bersabda :
لَا
تَفَا ضَلُوْا بَيْنَ الْاَ نْبِيَاءِ
Artinya : “Janganlah kamu melebihkan
sebagian Nabi dan sebagian yang lain”(HR. Bukhari)
2.
Hadis Dhoif Karena Cacat Pada Rawi Atau Matan
a. Hadis Maudhu’
Dari
segi bahasa, hadis maudhu’ berarti hadis palsu atau hadis yang dibuat-buat. Para
ulama memberikan batasan hadis maudhu’ adalah hadis yang bukan hadis
Rasulullah., tetapi disandarkan kepada beliau oleh orang secara dusta dan
sengaja atau secara keliru tanpa sengaja.
Hadis
maudhu’ merupakan seburuk-buruk hadis dhoif. Siapa yang telah mengetahui
kepalsuan suatu hadis , maka ia tidak boleh meriwayatkannya dengan menyandarkan
kepada Rasulullah SAW, kecuali dengan maksud untuk menjelaskan kepalsuannya.
Contoh
hadis maudhu’ :
Hadis
yang dibuat-buat oleh Abdur Rahman bin Zadi bin Aslan,ia katakan hadis itu
diterima dari ayahnya , dari kakaknya, dan selanjutnya dari Rasulullah SAW.
Bunyinya demikian :
اِنَّ
سَفِيْنَةَ نُوْحٍ طّا فَتْ بِا لْبَيْتِ سَبْعًا وَ صَلَّتْ عِنْدَ الْمَقَا مِ
رَ كْعَتَيْنِ
Artinya
:“Sesungguhnya bahtera Nuh bertawaf mengelilingi Kabah tujuh kali dan shalat
di makam Ibrahim dua rakaat.”
Makna
hadits tersebut tidak masuk akal.
b.
Hadis Matruk Atau Hadis Matruh
Dari segi bahasa , hadis matruk
berarti yang ditinggalkan dan hadis matruh berarti hadis yang dibuang. Para
ulama memberikan batasan hadis matruk (hadis matruh) adalah hadis yang
diriwayatkan oleh orang yang tertuduh pernah berdusta(baik berkenaan dengan
hadis atau mengenai urusan lain), atau tertuduh pernah mengerjakan maksiat atau
lalai , atau banyak wahamnya.
Contoh : diriwayatkan oleh serentetan sanad, dan
diantara nama-nama itu pernah berdusta yakni Abdur Rahim dan ayahnya.
قَا لَ رَ سُوْ لُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : لَوْلَا النِّسَاءُ لَعُبِدَ اللهُ حَقًّا
Artinya : “Rasulullah bersabda,
“ sekiranya tidak ada wanita, tentu Allah disembah (ditaati) dengan
sungguh-sungguh.”
c. Hadis Munkar
Dari
segi bahasa , berarti hadis yang diingkari atau hadis yang tidak dikenal. Para
ulama memberikan batasan hadis munkar adalah hadis yang diriwayatkan oleh rawi
yang lemah yang menyalahi (berlawanan dengan) rawi yang kuat(kepercayaan).
Contoh : Oleh
ibnu Ali Hatim dari serangkaian rawi lemah
مَنْ اَقَامَ
الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَ حَجَّ وَصَامَ وَقَرَى الضَّيْفَ(اَضَافَهُ
وَاَكْرَمَهُ) دَخَلَ الْجَنَّةَ
Artinya
“Barang siapa yang mendirikan shalat , membayar zakat, mengerjakan haji,
berpuasa dan menghormati tamu, niscaya masuk surga.”
d.
Hadis Muallal
Dari segi bahasa berarti terkena
illat(penyakit atau bencana). Para ulama memberikan batasan hadis muallal
adalah hadis yang mengandung sebab-sebab tersembunyi(tidak mudah untuk
diketahui)yang menjatuhkan derajatnya.
Illat yang menjatuhkan derajat
hadis itu bisa terdapat pada sanad atau pada matan ,serta bisa pada keduanya.
Contoh hadis muallal:
قَا لَ رَ سُوْ لُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : اَلْبَيْعَانِ بِلْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا
Artinya :“Rasulullah bersabda,
penjual dan pembeli boleh berkhiyar selam mereka belum berpisah”
Hadis tersebut diriwayatkan Yala
bin Ubaid bersanad sufyan ats-Tsauri, dari amru bin dinar, dari ibnu Umar.
Matan hadis diatas shahih , tetapi sanadnya memiliki illat . seharusnya bukan
dari amru bin dinar melainkan dari Abdullah bin Dinar.
e. Hadis Mudraj
Dari
segi bahasa , berarti hadis yang dimasuki sisipan. Dari segi istilah hadis
mudraj adalah hadis yang dimasuki sisipan, yang sebenarnyabukan bagian hadis
itu.
Sisipan
itu bisa berupa pada sanad ,bisa pada matan , dan bisa pada keduanya.
Contoh
hadis mudraj :
قَا لَ رَ سُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : اَنَا زَعِيْمٌ وَالزَّ عَيْمُ الْحَمِيْلُ لَمِنْ آمَنَ
بِى وَاَسْلَمَ وَجَاهَدَ فِى سَبِيْلِ اللهِ يَبِيْتُ فِى رَيْضِ الْجَنَّةِ
Artinya :"Rasulullah
bersabda , “ apabila aku menyuruh kamu mengerjakan sesuatu, maka kerjakanlah
dia ; apabila aku melarang kamu darisesuatu , maka jauhilah dia sesuai dengan
kesanggupan kamu.”(HR Thabrani)
Hadis tersebut diriwayatkan
oleh Nasai, dan disebut hadis mudraj, karena ungkapan وَالزَّ عَيْمُ الْحَمِيْلُ adalah sisipan ,
tidak berasal dari Rasulullah SAW
f. Hadis Maqlub
Dari
segi bahasa, hadis maqlub berarti hadis yang diputar balik. Dari segi istilah
hadis maqlub adalah hadis yang terjadi pemutarbalikan pada matannya atau pada
nama rawi dalam sanad untuk matan yang lain.
Bila
hadis sebenarnya diriwayatkan oleh Kaab bin Murrah(misalnya), tetapi Kaab bin
Murrah itu dibalik menjadi Murrah bin Kaab, maka hadis itu dsebut hadits
maqlub.
g. Hadis Syaz
Dari
segi bahasa, hadis syaz berarti hadits yang ganjil. Para ulama memberi batasan
hadis syaz adalah hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang dipercaya ,tetapi
hadisnya itu berlainan dengan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi
yang juga dipercaya. Hadis tersebut mengandung keganjilan dibanding dengan
hadis-hadis lain yang kuat.
Contoh :
قَا
لَ رَ سُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : يَوْمَ عَرَفَةَ
وَاَيَّامَ التَّشْرِيْقِ اَيَّامُ اَكْلٍ وَ شُرْ بٍ
Artinya : “Rasulullah
bersabda : hari arafah dan dan hari tasyrik adalah hari-hari makan dan minum”(HR
Musa bin Ali)
Hadis di atas
diriwayatkan oleh Musa bin Ali bin Kubah dengan sanad dari serentetan rawi yang
dipercaya, namun matan hadis tersebut ganjil , jika dibandingkan dengan
hadis-hadis yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang juga dipercaya pada hadits-
lain tidak dijumpai ungkapan يَوْمَ عَرَفَةkeganjilan hadits diatas terletak
pada adanya ungkapan tersebut.
D. STATUS KEHUJJAHAN HADIS DHOIF
Cacat-cacat hadis dhoif
berbeda-beda, baik macamnya maupun berat ringanya. Oleh karena itu, tingkatan(martabat)
hadis-hadis dhoif tersebut juga berbeda. Dari hadis-hadis yang mengandung cacat
pada rawi(sanad) atau matannya, yang paling rendah martabatnya adalah hadis
maudhu’.kemudian hadis matruk, hadis munkar, hadis muallal, hadis mudraj, hadis maqlub dan
hadis-hadis lain. Dari hadis-hadis yang gugur rawi atau sejumlah rawinya , yang
paling lemah adalah hadis muallaq (kecuali
hadits-hadis shahih yang diriwayatkan secara muallaq oleh Bukhari dalam kitab
shahihnya ), hadis mu’dal, lalu hadis munqati, kemudian hadis mursal.
Bila suatu hadis dhoif
dimungkinkan bahwa rawinya benar-benar hafal dan menyampaikannya dengan cara
yang benar maka hal ini telah mengandung perbedaan pendapat yang serius
dikalangan ulama sehubungan dengan pengalamannya.
Pendapat pertama, hadis dhoif tersebut dapat
diamalkan secara mutlaq , yakni yang berkenaan dengan masalah halal haram,
maupun kewajiban,dengan syara’ tidak ada hadis lain yang menerangkannya.
Pendapat ini disampaikan oleh beberapa imam yakni; Imam Ahmad bin Hambal, Abu
Dawud dan sebagainya.
Pendapat kedua, dipandang baik mengamalkan hadis
dhoif dalam fadaitul amal ,baik yang berkenaan dengan hal-hal yang dianjurkan
maupun hal-hal yang dilarang.
Pendapat ketiga,hadits dhoif sama sekali tidak
dapat diamalkan , baik yang berkenaan dengan fadaitul iman maupun yang
berkaitan dengan halal-haram . pendapat ini di nisbatkan kepada Qadi Abu Bakar
Ibnu Arabi.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Pengertian Hadis
Dhoif
Hadis dhoif ialah Hadis yang di dalamnya
tidak terdapat syarat-syarat hadis shahih dan syarat-syarat hadis hasan.
2.
Macam-Macam Hadis
Dhoif
a.
Hadis dhoif karena gugur rawi terdiri dari hadis
mursal, hadis munqathi’, hadis mu’dal, dan hadis muallaq.
b.
Hadis dhoif karena cacat sanadnya terdiri dari hadis
maudhu’, hadis matruk, hadis munkar, hadis muallal, hadis mudraj, hadis maqlub
dan hadis syaz
3.
Kehujjahan Hadis
Dhoif
Ada tiga pendapat. yaitu,
a.
Membolehkan mengamalkan hadis dhoif secara mutlak
b.
Dipandang baik mengamalkan hadis dhoif
c.
Hadis dhoif sama sekali tidak boleh diamalkan.
B. KRITIK dan SARAN
Kami menyadari bahwa pada makalah ini masih banyak terdapat kekurangan.
Oleh karena itu, pemakalah mengharapkan kritik dan saran dari pembaca semua
demi kemajuan kami di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad,
Muhammad. 2000. Ulumul Hadits. Bandung:
Pustaka Setia
Al-Khatib,
Ajaj. 1998. Ushul al-Hadis. Jakarta:
Gaya Media Pratama
Mudasir.2005.
Ilmu Hadis. Bandung. Pustaka Setia
Solahudin,
Agus. 2009. Ulumul Hadis,Bandung:
Pustaka Setia
[1]Mudasir, Ilmu Hadis,
Bandung: Pustaka Setia, 2005, hal. 156
[3]Agus Solahudin, Agus Suyadi, Ulumul
Hadis, Bandung: Pustaka Setia, 2009, hal. 148
[4] Muhammad Ahmad, Ulumul Hadits,
Bandung: Pustaka Setia, 2000, hlm.147
[5] Ajjaj al-Khatib, Ushul Al-Hadist, Jakarta: Gaya Media
Pratama, 1998, hal. 304
Tidak ada komentar:
Posting Komentar