Senin, 25 November 2013

Makalah Ulumul Hadis tentang Hadist Dhoif


BAB II
PEMBAHASAN

HADIS DHOIF

A.     PENGERTIAN HADIS DHOIF
Kata dhoif menurut bahasa berarti lemah seabgai lawan dari kata kuat. Maka sebutan hadis dhoif dari segi bahasa  berarti hadis yang lemah atau hadis yang tidak kuat [1]
Secara istilah, pengertian hadis dhoif ada beberapa pendapat
1.      Menurut An-Nawawi[2]
مالم يوجد فيه شروط الصحة ولا شروط الحسن.
Hadis yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadis shahih dan syarat-syarat hadis hasan.
2.      Menurut Muhadditsin [3]
هو كل حديث لم تجتمع فيه صفات القبول. وقال اكثر العلماء هو مالم يجمع صفى الصحيح و الحسن.
Hadis dhoif adalah semua hadis yang tidak terkumpul padanya seifat-sifat bagi hadis yang diterima dan menurut pendapat kebanyakan ulama,, hadis dhoif adalah hadis yang tidak terkumpul padanya sifat hadis shahih dan hasan.

B.     KRITERIA HADITS DHOIF
Kriteria hadits dhoif yaitu hadis yang kehilangan salah satu syaratnya sebagai hadis shahih dan hasan. Dengan demikian , hadis dhoif itu bukan saja tidak  memenuhi  syarat-syarat hadist shahih, juga tidak memenuhi persyaratan hadis hasan. Pada hadis dhoif terdapat hal-hal yang menyebabkan lebih besarnya dugaan untuk menetapkan hadis tersebut bukan bersal dari Rasulullah SAW. [4]
Kehati-hatian para ahli hadis dalam menerima hadis sehingga mereka menjadikan tidak adanya petunjuk keaslian hadis itu sebagai alasan yang cukup untuk menolak hadis dan menghukuminya sebagai hadis dhoif. Padahal tidak adanya petunjuk atas keaslian hadis itu bukan suatu bukti yang pasti adanya kesalahan dan kedustaan dalam periwayatan hadis, seperti kedhaifan hadis yang disebabkan rendahnya daya hapal rawinya atau kesalahan yang dilakukan dalam meriwayatkan sesuatu hadis , padahal sebetulnya ia jujur dan dapat dipercaya. Hal ini tidak memastikan bahwa rawi itu salah satu pula dalam meriwayatkan hadits yang dimaksud, bahkan mungkin sekali hadis benar. Akan tetapi, karena adanya kekhawatiran yang cukup kuat terhadap kemungkinan terjadinya kesalahan dalam periwayatan hadis yang dimaksud, maka mereka menetapkan untuk menolaknya.
Demikian pula kedhoifan suatu hadis karena tidak bersambungnya sanad. Hadis yang demikian dihukumi dhoif karena identitas rawi yang tidak tercantum itu tidak diketahui sehingga boleh jadi ia adalah rawi yang dhoif. Seandainya ia adalah rawi yang dhoif , maka boleh jadi ia melakukan kesalahan dalam meriwayatkannya.oleh karena itu, para muhaddisin menjadian kemungkinan yang timbul dari suatu kemungkinan itu sebagai suatu pertimbangandan menganggapnya sebagai suatu penghalang dapat diterimanya suatu Hadis. Hal ini merupakan puncak kehati-hatian yang sistematis , kritis dan ilmiah.

C.    MACAM-MACAM HADIS DHOIF
Secara garis besar yang menyababkan suatu hadits digolongkan menjadi Hadits dhaif karena dua hal yaitu : gugurnya rawi dalam sanadnya dan adanya cacat pada rawi atau matan. [5]
1.      Hadits Dhaif Karena Gugurnya Rawi
Yang dimaksud dengan gugurnya rawi adalah tidak adanya satu ,dua atau beberapa rawi , yang seharusnya ada dalam satu sanad,baik pada permulaan sanad, pertengahan maupun akhirnya.
a.       Hadits Mursal
Hadis mursal menurut bahasa berarti hadis yang terlepas. para ulama memberikan batasan hadis mursal adalah hadis yang gugur rawinya di akhir sanad. Yang dimaksudkan dengan rawi di akhir sanad adalah rawi pada tingkatan sahabat. Jadi hadis mursal adalah hadis yang dalam sanadnya tidak menyebutkan sahabat Nabi , sebagai rawi yang seharusnya menerima langsung dari Rasulullah.
Contoh hadis mursal:
                        قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّىَ الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : بَينَنَا وَ بَيْنَ الْمُنَا فِقِيْنَ شُهُوْدَ الْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ لاَ يَسْتَطِيْعُون
Artinya: Rasulullah bersabda, “antara kita dengan kaum munafik (ada batas), yaitu mengadiri jama’ah isya dan shubuh: mereka tidak sanggup menghadirinya”(H.R.Malik)
Hadis tersebut diriwayatkan Imam Malik , dari Abdurrahman ,dari harmalah, dan dari Said bin Mutsayyab. Siapa sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits itu kepada Said bin Mutsayyab,tidaklah disebutkan dalam sanad diatas.
Kebanyakan para ulama memandang hadis mursal sebagai hadis dhoif dan tidak diterima sebagai hujjah , tapi sebagian kecil ulama, termasuk Abu Hanifah, Malik bin Anas dan Ahmad bin Hanbal, dapat menerima hadis mursal menjadi hujjah bila rawinya adil.
b.      Hadits Munqathi
Menurut bahasa, hadis munqathi berarti hadis yang terputus. Para ulama memberi batasan hadis munqathi adalah hadis yang gugur satu atau dua rawi tanpa beriringan menjelang akhir sanadnya. Bila rawi di akhir sanadnya adalah  Sahabat Nabi,maka rawi menjelang akhir sanad adalah Tabi’in. jadi, hadis munqathi bukanlah rawi di tingkat sahabat yang gugur,tetapi minimal gugur seorang tabi’in.
Contoh hadis munqati :
كاَ نَ رَسُو لُ الله و صَلَّى الله عَلَيهِ وَسلَّمَ اِذَا ذَخَلَ الْمَسجِدَ قل : بِسمِ الله وَاالسّلامُ على رَسُو لُ الله الَّلهمَّ اغِفِرْلِى ذُنُوْبِى وَافْتَح لِى ابواب رَحمتِكَ
Artinya: “Rasullah saw. Bila masuk kedalam mesjid , membaca : dengan nama Allah , dan sejahtera atas Rasulullah ; ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah bagiku segala pintu rahmat Mu”(HR. Ibnu Majah)
c.        Hadis Mu’dal
Menurut bahasa, hadis mu’dal berarti hadis yang sulit dipahami. Para ulama memberi batasan hadis mu’dal adalah hadis yang gugur dua rawinya atau lebih secara beriringan dalam sanadnya.
Contoh hadis mu’dal adalah hadis Imam Malik tentang hak hamba dalam kitab Al-muwata . dalam kitab tersebut , Imam Malik berkata “telah sampai kepadaku , dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah bersabda :
لِلْمُلُوكِ طَعَا مُهُ وَكِسْوَتُهُ بِالْمَعْرُوْفِ 
Artinya : “budak itu harus diberi makanan dan pakaian secara baik”(HR. Malik)

Imam malik , dalam kitabnya itu , tidak menyebut dua orang rawi yang beriringan antara dia dan Abu Hurairah . dua orang rawi yang gugur itu diketahui melalui riwayat Imam malik di luar kitab Al-muwata’ . Malik meriwayatkan hadis yang sama , yaitu “dari Muhammad bin Ajlan , dari ayahnya , dari Abu Hurairah , dari Rasulullah ,” dua rawi yang gugur secara beriringan adalah Muhammad bin Ajlan dan ayahnya.

d.      Hadis Muallaq
Hadis muallaq menurut bahasa, berarti hadis yang tergantung. Dari segi istilahnya , hadis muallaq adalah hadis yang gugur satu rawi atau lebih diawal sanad. Juga termasuk hadis muallaq , bila semua rawinya digugurkan (tidak disebutkan).
Contoh hadits muallaq :
Bukhari berkata , kata Malik , dari Zuhri , dari Abu salamah, dari Abu Hurairah, Bahwa Rasulullah bersabda :
لَا تَفَا ضَلُوْا بَيْنَ الْاَ نْبِيَاءِ
 Artinya : “Janganlah kamu melebihkan sebagian Nabi dan sebagian yang lain”(HR. Bukhari)
2.      Hadis Dhoif Karena Cacat Pada Rawi Atau Matan
a.       Hadis Maudhu’
Dari segi bahasa, hadis maudhu’ berarti hadis palsu atau hadis yang dibuat-buat. Para ulama memberikan batasan hadis maudhu’ adalah hadis yang bukan hadis Rasulullah., tetapi disandarkan kepada beliau oleh orang secara dusta dan sengaja atau secara keliru tanpa sengaja.
Hadis maudhu’ merupakan seburuk-buruk hadis dhoif. Siapa yang telah mengetahui kepalsuan suatu hadis , maka ia tidak boleh meriwayatkannya dengan menyandarkan kepada Rasulullah SAW, kecuali dengan maksud untuk menjelaskan kepalsuannya.
Contoh hadis maudhu’ :
Hadis yang dibuat-buat oleh Abdur Rahman bin Zadi bin Aslan,ia katakan hadis itu diterima dari ayahnya , dari kakaknya, dan selanjutnya dari Rasulullah SAW. Bunyinya demikian :
اِنَّ سَفِيْنَةَ نُوْحٍ طّا فَتْ بِا لْبَيْتِ سَبْعًا وَ صَلَّتْ عِنْدَ الْمَقَا مِ رَ كْعَتَيْنِ
Artinya :“Sesungguhnya bahtera Nuh bertawaf mengelilingi Kabah tujuh kali dan shalat di makam Ibrahim dua rakaat.”
Makna hadits tersebut tidak masuk akal.

b.      Hadis Matruk Atau Hadis Matruh
Dari segi bahasa , hadis matruk berarti yang ditinggalkan dan hadis matruh berarti hadis yang dibuang. Para ulama memberikan batasan hadis matruk (hadis matruh) adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh pernah berdusta(baik berkenaan dengan hadis atau mengenai urusan lain), atau tertuduh pernah mengerjakan maksiat atau lalai , atau banyak wahamnya.
Contoh : diriwayatkan oleh serentetan sanad, dan diantara nama-nama itu pernah berdusta yakni  Abdur Rahim dan ayahnya.
قَا لَ رَ سُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : لَوْلَا النِّسَاءُ لَعُبِدَ اللهُ حَقًّا
Artinya : “Rasulullah bersabda, “ sekiranya tidak ada wanita, tentu Allah disembah (ditaati) dengan sungguh-sungguh.”
c.       Hadis Munkar
Dari segi bahasa , berarti hadis yang diingkari atau hadis yang tidak dikenal. Para ulama memberikan batasan hadis munkar adalah hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah yang menyalahi (berlawanan dengan) rawi yang kuat(kepercayaan).
Contoh : Oleh ibnu Ali Hatim dari serangkaian rawi lemah
مَنْ اَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَ حَجَّ وَصَامَ وَقَرَى الضَّيْفَ(اَضَافَهُ وَاَكْرَمَهُ) دَخَلَ الْجَنَّةَ
Artinya “Barang siapa yang mendirikan shalat , membayar zakat, mengerjakan haji, berpuasa dan menghormati tamu, niscaya masuk surga.”
d.      Hadis Muallal
Dari segi bahasa berarti terkena illat(penyakit atau bencana). Para ulama memberikan batasan hadis muallal adalah hadis yang mengandung sebab-sebab tersembunyi(tidak mudah untuk diketahui)yang menjatuhkan derajatnya.
Illat yang menjatuhkan derajat hadis itu bisa terdapat pada sanad atau pada matan ,serta bisa pada keduanya.
Contoh hadis muallal:
قَا لَ رَ سُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : اَلْبَيْعَانِ بِلْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا
Artinya :“Rasulullah bersabda, penjual dan pembeli boleh berkhiyar selam mereka belum berpisah”
Hadis tersebut diriwayatkan Yala bin Ubaid bersanad sufyan ats-Tsauri, dari amru bin dinar, dari ibnu Umar. Matan hadis diatas shahih , tetapi sanadnya memiliki illat . seharusnya bukan dari amru bin dinar melainkan dari Abdullah bin Dinar.
e.       Hadis Mudraj
Dari segi bahasa , berarti hadis yang dimasuki sisipan. Dari segi istilah hadis mudraj adalah hadis yang dimasuki sisipan, yang sebenarnyabukan bagian hadis itu.
Sisipan itu bisa berupa pada sanad ,bisa pada matan , dan bisa pada keduanya.
Contoh hadis mudraj :
قَا لَ رَ سُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : اَنَا زَعِيْمٌ وَالزَّ عَيْمُ الْحَمِيْلُ لَمِنْ آمَنَ بِى وَاَسْلَمَ وَجَاهَدَ فِى سَبِيْلِ اللهِ يَبِيْتُ فِى رَيْضِ الْجَنَّةِ
Artinya :"Rasulullah bersabda , “ apabila aku menyuruh kamu mengerjakan sesuatu, maka kerjakanlah dia ; apabila aku melarang kamu darisesuatu , maka jauhilah dia sesuai dengan kesanggupan kamu.”(HR Thabrani)
Hadis tersebut diriwayatkan  oleh Nasai, dan disebut hadis mudraj, karena ungkapan وَالزَّ عَيْمُ الْحَمِيْلُ adalah sisipan , tidak berasal dari Rasulullah SAW
f.       Hadis Maqlub
Dari segi bahasa, hadis maqlub berarti hadis yang diputar balik. Dari segi istilah hadis maqlub adalah hadis yang terjadi pemutarbalikan pada matannya atau pada nama rawi dalam sanad untuk matan yang lain.
Bila hadis sebenarnya diriwayatkan oleh Kaab bin Murrah(misalnya), tetapi Kaab bin Murrah itu dibalik menjadi Murrah bin Kaab, maka hadis itu dsebut hadits maqlub.

g.       Hadis Syaz
Dari segi bahasa, hadis syaz berarti hadits yang ganjil. Para ulama memberi batasan hadis syaz adalah hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang dipercaya ,tetapi hadisnya itu berlainan dengan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang juga dipercaya. Hadis tersebut mengandung keganjilan dibanding dengan hadis-hadis lain yang kuat.
Contoh :
قَا لَ رَ سُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : يَوْمَ عَرَفَةَ وَاَيَّامَ التَّشْرِيْقِ اَيَّامُ اَكْلٍ وَ شُرْ بٍ
Artinya : “Rasulullah bersabda : hari arafah dan dan hari tasyrik adalah hari-hari makan dan minum”(HR Musa bin Ali)
Hadis di atas diriwayatkan oleh Musa bin Ali bin Kubah dengan sanad dari serentetan rawi yang dipercaya, namun matan hadis tersebut ganjil , jika dibandingkan dengan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang juga dipercaya pada hadits- lain tidak dijumpai ungkapan  يَوْمَ عَرَفَةkeganjilan hadits diatas terletak pada adanya ungkapan tersebut.
D.     STATUS KEHUJJAHAN HADIS DHOIF
Cacat-cacat hadis dhoif berbeda-beda, baik macamnya maupun berat ringanya. Oleh karena itu, tingkatan(martabat) hadis-hadis dhoif tersebut juga berbeda. Dari hadis-hadis yang mengandung cacat pada rawi(sanad) atau matannya, yang paling rendah martabatnya adalah hadis maudhu’.kemudian hadis matruk, hadis munkar, hadis  muallal, hadis mudraj, hadis maqlub dan hadis-hadis lain. Dari hadis-hadis yang gugur rawi atau sejumlah rawinya , yang paling lemah adalah hadis muallaq (kecuali hadits-hadis shahih yang diriwayatkan secara muallaq oleh Bukhari dalam kitab shahihnya ), hadis mu’dal, lalu hadis munqati, kemudian hadis mursal.
Bila suatu hadis dhoif dimungkinkan bahwa rawinya benar-benar hafal dan menyampaikannya dengan cara yang benar maka hal ini telah mengandung perbedaan pendapat yang serius dikalangan ulama sehubungan dengan pengalamannya.
Pendapat pertama, hadis dhoif tersebut dapat diamalkan secara mutlaq , yakni yang berkenaan dengan masalah halal haram, maupun kewajiban,dengan syara’ tidak ada hadis lain yang menerangkannya. Pendapat ini disampaikan oleh beberapa imam yakni; Imam Ahmad bin Hambal, Abu Dawud dan sebagainya.
Pendapat kedua, dipandang baik mengamalkan hadis dhoif dalam fadaitul amal ,baik yang berkenaan dengan hal-hal yang dianjurkan maupun hal-hal yang dilarang.
Pendapat ketiga,hadits dhoif sama sekali tidak dapat diamalkan , baik yang berkenaan dengan fadaitul iman maupun yang berkaitan dengan halal-haram . pendapat ini di nisbatkan kepada Qadi Abu Bakar Ibnu Arabi.





















BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
1.      Pengertian Hadis Dhoif
Hadis dhoif ialah Hadis yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadis shahih dan syarat-syarat hadis hasan.
2.      Macam-Macam Hadis Dhoif
a.       Hadis dhoif karena gugur rawi terdiri dari hadis mursal, hadis munqathi’, hadis mu’dal, dan hadis muallaq.
b.      Hadis dhoif karena cacat sanadnya terdiri dari hadis maudhu’, hadis matruk, hadis munkar, hadis muallal, hadis mudraj, hadis maqlub dan hadis syaz
3.      Kehujjahan Hadis Dhoif
Ada tiga pendapat. yaitu,
a.       Membolehkan mengamalkan hadis dhoif secara mutlak
b.      Dipandang baik mengamalkan hadis dhoif
c.       Hadis dhoif sama sekali tidak boleh diamalkan.

B.     KRITIK dan SARAN
Kami menyadari bahwa pada makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, pemakalah mengharapkan kritik dan saran dari pembaca semua demi kemajuan kami di masa yang akan datang.











DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Muhammad. 2000. Ulumul Hadits. Bandung: Pustaka Setia
Al-Khatib, Ajaj. 1998. Ushul al-Hadis. Jakarta: Gaya Media Pratama
Mudasir.2005. Ilmu Hadis. Bandung. Pustaka Setia
Solahudin, Agus. 2009. Ulumul Hadis,Bandung: Pustaka Setia




[1]Mudasir, Ilmu Hadis, Bandung: Pustaka Setia, 2005, hal. 156
[2]Ibid
[3]Agus Solahudin, Agus Suyadi, Ulumul Hadis, Bandung: Pustaka Setia, 2009, hal. 148
[4] Muhammad Ahmad, Ulumul Hadits, Bandung: Pustaka Setia, 2000, hlm.147
[5] Ajjaj al-Khatib, Ushul Al-Hadist, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998, hal. 304

Tidak ada komentar:

Posting Komentar